Banner Asiabolabet

Tuesday, 16 July 2013

Nasabah Century Desak Eksekusi Bank Mutiara

Nasabah Century Desak Eksekusi Bank Mutiara  


AGEN JUDI CASINO ONLINE - Nasabah Bank Century mendesak Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, segera mengeksekusi Bank Mutiara. Menurut nasabah, upaya hukum peninjauan kembali oleh Bank Mutiara bukan alasan untuk menunda eksekusi. "Kami telah mengirim surat permohonan eksekusi kepada pengadilan,” ujar koordinator nasabah, Sutrisno, Selasa.
Menurut Sutrisno, nasabah telah mengirimkan permohonan sebanyak tiga kali sejak turunnya putusan kasasi yang memenangkan para nasabah. Surat terakhir dikirim Senin.
Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara untuk membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah hingga Rp 41 miliar.
Tapi, Bank Mutiara mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu. Bank ini mengklaim punya sejumlah bukti baru yang sebelumnya tak terungkap dalam persidangan.
Sutrisno mengaku kecewa dengan sikap pengadilan yang tak segera mengeksekusi dengan alasan Bank Mutiara mengajukan peninjauan kembali. "Padahal peninjauan kembali tidak bisa menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan," katanya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Dalam permohonan yang ketiga itu, Sutrisno mengatakan, nasabah menawarkan sejumlah solusi kepada pengadilan. "Kami bersedia tidak menguasai hasil eksekusi sebelum ada putusan dari peninjauan kembali," katanya. Dengan kata lain, hasil eksekusi akan dititipkan kepada pengadilan. Jika ternyata peninjauan kembali memenangkan Bank Mutiara, hasil eksekusi dikembalikan. »Sebaliknya, jika nasabah kembali menang dalam perkara tersebut, hasil eksekusi senilai Rp 41 miliar itu harus segera diserahkan kepada nasabah.”
Sutrisno menyebutkan, tawaran itu merupakan bentuk win-win solution. "Pengadilan harus segera melaksanakan tugasnya dalam melaksanakan putusan kasasi," katanya. Sedangkan di sisi lain, nasabah juga bersedia menunggu hingga putusan peninjauan kembali dijatuhkan.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Budi Hertantyo, mengaku belum bisa mengomentari permohonan itu. "Sebab, berkas permohonan belum sampai ke pimpinan," katanya. Budi menilai tawaran nasabah itu tak sesuai prosedur yang biasa dilakukan. (Rw)





WWW.ASIABOLABET.COM

No comments:

Post a Comment