Banner Asiabolabet

Saturday, 13 July 2013

3 KAKAK BERADIK PENGEDAR SABU DIBEKUK

Tiga Kakak Beradik Penyimpan 6 Kg Sabu Terancam Dipenjara Seumur Hidup


TARUHAN JUDI BOLA ONLINE - Tiga kakak beradik Irwindy alias Windy (33), Rudi Junaidi (34) dan Hendra Pribadi alias Cungkring (28) pelaku penyimpan 5.819 gram atau hampir enam kilogram sabu dan 91 ekstasi serta uang Rp 1,4 miliar terancam bakal menghabiskan waktu hidupnya di penjara.

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel yang menciduk ketiganya, Jumat malam menerapkan pasal berlapis terhadap dan ancaman maksimal hukuman seumur hidup/mati.
Kasi Tindak Kejar BNN Kalsel, AKP Suyatmin mengatakan dalam perbuatannya ketiga pelaku dikenakan banyak pasal. Mulai pasal tentang narkotika hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

"Untuk narkobanya pelaku dijerat pasal 132 jo pasal 112, 114 UURI No 35 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan TTPU," ujar Suyatmin mewakili Ketua BNN Kalsel, Kombes Pol Agus Budiman Manalu, Selasa sore.

Menurut Suyatmin ancaman berat diberikan kepada ketiga warga Komplek Budaya Dahlia Banjarmasin Barat ini karena barang bukti yang ditemukan terbesar di Banua.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Kalsel hanya mampu mengungkap pengedaran sabu seberat 4.000 gram atau empat kilogram pada 2010 lalu. (Rw)





WWW.ASIABOLABET.COM

No comments:

Post a Comment