Banner Asiabolabet

Thursday, 18 September 2014

DUA DJ TERTANGKAP BNN TELAH MENGEDAR SHABU DI TEMPAT HIBURAN MALAM




CASINO ONLINE - dua Disc Jockey (DJ) di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan barang bukti shabu, selasa. Badan Narkotika Nasional (BNN)  kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Kali ini jaringan Disc Jockey (DJ) menjadi sasarannya

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan DJ Glary (33 tahun) dan DJ Shandy (26 tahun). Dua DJ itu cukup dikenal di kalangan pecinta musik. salah satunya juga dikabarkan berada dalam naungan label musik besar Indonesia.

"Peredaran ini dijalani oleh SU, seorang napi yang dahulu juga berprofesi sebagai DJ," ucap kabag humas BNN, sumirat di temui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
"Bisa dikatakan ini jaringan narkoba dikalangan DJ," lanjutnya.

Dari rumah kost DJ Glary, BNN menyita barang bukti berupa shabu 0,25 gram, bong, ponsel dan buku tabungan. Berdasar keterangan DJ Glary, BNN kemudian menangkap DJ Shandy dengan barang bukti 2 paket plastik dengan berat 5 gram, 6 paket plastik dengan berat per paketnya 1 gram dan 1 paket plastik seberat 12 gram dengan jumlah total sekitar 28 gram shabu.

DJ Glary dan DJ Shandy bertugas mengedarkan dan mengantarkan narkotika ke pembeli. berprofesi sebagai DJ, keduanya dinilai lebih leluasa mengedarkan di tempat hiburan malam. "dari keterangan DJ Shandy, dirinya mendapat upah 1,5 juta setiap antar barang," tandas Sumirat.

Keduanya terancam pasal 112, 114, dan 132, UU No.35 tahun 2009. Dengan ancaman maksimal 5 sampai 20 tahun. (AG)



WWW.ASIABOLABET.COM

No comments:

Post a Comment